Saturday, January 28, 2017

sebelum mengunduh lagu di internet, baca dulu aturan hukumnya

SEBELUM MENGUNDUH LAGU DI INTERNET, BACA DULU ATURAN HUKUMNYA

Kemajuan teknologi saat ini mepermudah masarakat untuk mendapat kan segala infornasi pendidikan sapai dengan hiburan,Melalui internet orang bisa mengases hiburan dengan mudah. Contohnya lala, murit kelas x SMA favorit di jakarta yang tidak mau ketinggalan informasi boyband K-Pop kesanyangannya atau favoritnya,lala hobby memposting informasi terbaru tentang boyband favoritnya tersebut di blog pribadinya, apapun informasi tentang boysbendnya, dari informasi tentang kegiatan mereka, hobby mereka bahkan sampai kevidio klip musik ataupun Mp3 audio lagu-lagu mereka lengkap sekali di blognya. Namun orang yang membaca blognya tidak bisa mengunduh file tersebut karena lala sengaja tidak menampilkan fitur mengunduh di dalam blognya, lala biasanya mengunduh file video atau audio dari situs-situs download geratis maupun berbanyar dan mengunggahnya di blog pribadinya.Sewaktu pelajaran ICT di sekolahnya membahas mengenai HAKI lala pun penasaran, apakah perbuatannya mengunduh lagu di situs dan mengunggahnya di blog pribadinya bertentangan  dengan hukum toh ia melakukan bukan untuk kepentingan komersil?

Apa ya dasr Hukumnya? 

Dasar hukumnya adalah UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta (untuk memudahkan kita Sebut,  UUHC,  yaa..) pasal 1 UUHC menyebutkan bahwa:

Hakcipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perudang-udang yang berlaku.

Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas kariya sinematografi dan progam Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang  bersifat kromersial.

Apa saja yang dilindungi di dalam hak cipta?

Menurut pasal 12 UUHC Ciptaan yang dilindungi adalah, ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan seni dan sastra yang yang meliputi.

1.Buku, progaman komputer pamflet perwajaha (lay out)  karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.Ceramah,kuliah,pidato,danCiptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi pewayanga dan pantonim.
6.seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir,  seni kaligrafi, seni pahat, seni patung kolase dan Seni terapan.
7.Arsitektur
8.peta
9.seni batik
10.Fotografi
11.sinematografi
12.terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai, database, dan
     karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut dilidungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi
Hak cipta atas ciptaan asli, perlidungan termasukjuga semua ciptaan yang tidak
atau belum di umumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memukinkan perbanyakan hasil karinya itu.
Namun menurut pasal 13 UUHC No 19 tahun 2002 ada juga ciptaan yang tidak
memiliki hak cipta yaitu hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan
perudang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.


Perbuatan bagaimana yang tidak dianggap 
sebagai pelanggaran hak cipta?

Menurut pasal 14 UUHC N.19 tahun 2002 perbuatan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta yaitu:

1.pengumuman atau perbayakan lambang negara dan lagu kebangsan menurut

Sifatnya yang asli.

1.pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yan diumumkan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu di nyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perudang-udangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri  atau ketika ciptaan itu djumumkan dan diperbanyak
2.pengabilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagai dari kantor berita lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumber sumbernya harus disebut kan secara lengkap.Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau di cantumkan maka perbuatan yang tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut pasal 15 UUHC No. 19 tahun 2002 yaitu:

1.penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusuran laporan penulisan Keritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
2.pengabilan coptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
3.pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun maupun sebagian, guna keperluan.

Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

1.perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan seni dansastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
2.perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara ter batas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk Keperluan aktivitasnya.
3.perubahan yang di lakukan berdasarkan pertimbangan pelaksaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
4.pembuatan salinan cadangan suatu progeram komputer oleh pemilik program komputer yang di lakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

Bagaimana dengan pembuatan meita yang mengunduh
Lagu lewat situs dan mengunggah ke dalam blognya

Didalam pasal UUHC pasal 1 tadi di sebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, hak ekslusif ini hanya diperuntukkan
bagi pemegangnya (pemegang hak cipta)  sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya dengan kata lain tanpa  izin dari
penciptanya, memngumumkan atau memperbanyak yang di lakukan oleh orangl lain yang bukan pemegang hak  cipta merupakam bentuk pelanggaran hak cipta.

Yang di maksud dengan,  pengumuman, disini adalah pembacaan,penyiaran,pameran,penjualan,pengedarab,atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakana alat apa pun termasuk media internet,atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptan dapat di baca,didengar, atau dilihat orang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan, perbanyakan, adalah, penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.

Lerbuatan lala mengunduh video atau lagu dari situs download, dikata dalam perbuatan, perbanyakan, demikian pula pada saat lala mengguduh vidio atau lagu ter sebut kedalam blogbya sehingga banyak orang bisa melihat atau mendengarkannya perbuatan lala ini termasuk dalam perbuatan, pengumuman, penjelasan pasal 2 ayat 1.UUHC lebih jauh menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengumumkan atau meperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan,mengadaptasi,mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengipor, memamerkan, mempertunjukkan kepada pubelik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sanana apa pun.

Walopun perbuatan lala melakukan perbanyakan dan pengumuman tidak untuk mencari profit atau keuntungan,tetapi jika perbuatannya merugikan,kepentingan ekonomis yang wajar,dari pemegang hakcipta. mengapa? Karena didalam hakcipta yang di permasalahkan bukan cuma apakah tujuan, menguduh atau mengunggah untuk kepentingan komersial atau tidak, apakah perbuatan mengunduh atau mengunggah tersebut merugikan kepentingan yang wejar, terutama kepentingan ekonomi, dari pemegang hak cipta atau tidak.

Apa sanksi hukum bagi pelangaran hak cipta

Para pelaku pelanggaran hakcipta dapat dijerat pidana sesuai dengan pasal 72 ayat 1 UUHC No.19 tahun 2002 yaitu pelakunya dapat dipidah dengan pidana penjara masing-masing paling singkat, satu bulan dan denda paling sedikit Rp, 1000,000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh,tahun atau denda paling banyak,5000,000,000-(lima miliar rupiah).

Demikian artikel saya tentang udang-udang atau aturan hukumnya tentang mengguduh lagu di internet semoga bisa membantu dan bermanfaat.



No comments:

Post a Comment