Saturday, January 28, 2017

sebelum mengunduh lagu di internet, baca dulu aturan hukumnya

SEBELUM MENGUNDUH LAGU DI INTERNET, BACA DULU ATURAN HUKUMNYA

Kemajuan teknologi saat ini mepermudah masarakat untuk mendapat kan segala infornasi pendidikan sapai dengan hiburan,Melalui internet orang bisa mengases hiburan dengan mudah. Contohnya lala, murit kelas x SMA favorit di jakarta yang tidak mau ketinggalan informasi boyband K-Pop kesanyangannya atau favoritnya,lala hobby memposting informasi terbaru tentang boyband favoritnya tersebut di blog pribadinya, apapun informasi tentang boysbendnya, dari informasi tentang kegiatan mereka, hobby mereka bahkan sampai kevidio klip musik ataupun Mp3 audio lagu-lagu mereka lengkap sekali di blognya. Namun orang yang membaca blognya tidak bisa mengunduh file tersebut karena lala sengaja tidak menampilkan fitur mengunduh di dalam blognya, lala biasanya mengunduh file video atau audio dari situs-situs download geratis maupun berbanyar dan mengunggahnya di blog pribadinya.Sewaktu pelajaran ICT di sekolahnya membahas mengenai HAKI lala pun penasaran, apakah perbuatannya mengunduh lagu di situs dan mengunggahnya di blog pribadinya bertentangan  dengan hukum toh ia melakukan bukan untuk kepentingan komersil?

Apa ya dasr Hukumnya? 

Dasar hukumnya adalah UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta (untuk memudahkan kita Sebut,  UUHC,  yaa..) pasal 1 UUHC menyebutkan bahwa:

Hakcipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-pembatasan menurut peraturan perudang-udang yang berlaku.

Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas kariya sinematografi dan progam Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang  bersifat kromersial.

Apa saja yang dilindungi di dalam hak cipta?

Menurut pasal 12 UUHC Ciptaan yang dilindungi adalah, ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan seni dan sastra yang yang meliputi.

1.Buku, progaman komputer pamflet perwajaha (lay out)  karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.Ceramah,kuliah,pidato,danCiptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi pewayanga dan pantonim.
6.seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir,  seni kaligrafi, seni pahat, seni patung kolase dan Seni terapan.
7.Arsitektur
8.peta
9.seni batik
10.Fotografi
11.sinematografi
12.terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai, database, dan
     karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut dilidungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi
Hak cipta atas ciptaan asli, perlidungan termasukjuga semua ciptaan yang tidak
atau belum di umumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memukinkan perbanyakan hasil karinya itu.
Namun menurut pasal 13 UUHC No 19 tahun 2002 ada juga ciptaan yang tidak
memiliki hak cipta yaitu hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan
perudang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.


Perbuatan bagaimana yang tidak dianggap 
sebagai pelanggaran hak cipta?

Menurut pasal 14 UUHC N.19 tahun 2002 perbuatan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta yaitu:

1.pengumuman atau perbayakan lambang negara dan lagu kebangsan menurut

Sifatnya yang asli.

1.pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yan diumumkan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu di nyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perudang-udangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri  atau ketika ciptaan itu djumumkan dan diperbanyak
2.pengabilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagai dari kantor berita lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumber sumbernya harus disebut kan secara lengkap.Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau di cantumkan maka perbuatan yang tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut pasal 15 UUHC No. 19 tahun 2002 yaitu:

1.penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusuran laporan penulisan Keritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
2.pengabilan coptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
3.pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun maupun sebagian, guna keperluan.

Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

1.perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan seni dansastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
2.perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara ter batas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk Keperluan aktivitasnya.
3.perubahan yang di lakukan berdasarkan pertimbangan pelaksaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
4.pembuatan salinan cadangan suatu progeram komputer oleh pemilik program komputer yang di lakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

Bagaimana dengan pembuatan meita yang mengunduh
Lagu lewat situs dan mengunggah ke dalam blognya

Didalam pasal UUHC pasal 1 tadi di sebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, hak ekslusif ini hanya diperuntukkan
bagi pemegangnya (pemegang hak cipta)  sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya dengan kata lain tanpa  izin dari
penciptanya, memngumumkan atau memperbanyak yang di lakukan oleh orangl lain yang bukan pemegang hak  cipta merupakam bentuk pelanggaran hak cipta.

Yang di maksud dengan,  pengumuman, disini adalah pembacaan,penyiaran,pameran,penjualan,pengedarab,atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakana alat apa pun termasuk media internet,atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptan dapat di baca,didengar, atau dilihat orang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan, perbanyakan, adalah, penambahan jumlah sesuatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.

Lerbuatan lala mengunduh video atau lagu dari situs download, dikata dalam perbuatan, perbanyakan, demikian pula pada saat lala mengguduh vidio atau lagu ter sebut kedalam blogbya sehingga banyak orang bisa melihat atau mendengarkannya perbuatan lala ini termasuk dalam perbuatan, pengumuman, penjelasan pasal 2 ayat 1.UUHC lebih jauh menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengumumkan atau meperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan,mengadaptasi,mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengipor, memamerkan, mempertunjukkan kepada pubelik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sanana apa pun.

Walopun perbuatan lala melakukan perbanyakan dan pengumuman tidak untuk mencari profit atau keuntungan,tetapi jika perbuatannya merugikan,kepentingan ekonomis yang wajar,dari pemegang hakcipta. mengapa? Karena didalam hakcipta yang di permasalahkan bukan cuma apakah tujuan, menguduh atau mengunggah untuk kepentingan komersial atau tidak, apakah perbuatan mengunduh atau mengunggah tersebut merugikan kepentingan yang wejar, terutama kepentingan ekonomi, dari pemegang hak cipta atau tidak.

Apa sanksi hukum bagi pelangaran hak cipta

Para pelaku pelanggaran hakcipta dapat dijerat pidana sesuai dengan pasal 72 ayat 1 UUHC No.19 tahun 2002 yaitu pelakunya dapat dipidah dengan pidana penjara masing-masing paling singkat, satu bulan dan denda paling sedikit Rp, 1000,000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh,tahun atau denda paling banyak,5000,000,000-(lima miliar rupiah).

Demikian artikel saya tentang udang-udang atau aturan hukumnya tentang mengguduh lagu di internet semoga bisa membantu dan bermanfaat.



Friday, January 27, 2017

cara mengatasi jerawat dan kulit berminyak

Mengatasi jerawat dan kulit berminyak

Saya perempuan usia 22 tahun saya mengalami masalah kulit wajah yang selalu ber jerawat dan minyak ber lebihan, kondisi ini sangat mengganggu aktivitas saya sehari-hari tetapi saya tidak ingin melakukan treatment disalon atau kelinik kecantikan. Mengapa saya memilik kelenjar miyak yang berlebihan,pada kulit wajah, karenena halnini yang bisa menimbulkan atau tumbuhnya jerawat.

Ada cara alami yang bisa mengatasi masalah jerawat dan kulit berminyak

Saat anda mengatasi jerawat dan kulit berminyak pada usia 15-23 tahun ini merupakan hal yang sangat wajar bagi tubuh di rentang usia ini, kelenjar minyak memiliki tingkat prodoktivitas yang ber lebih namun, sering bertambahnya usia kelenjar kulit berminyak pun akan berkurang sedikit-demi sedikit, ketika anda berada di usia 40 tahun peroduksi kelenjar minyak dikulit akan berkurang sedikit-demi sedikit, jika anda memiliki jenis kulit yang berminyak sejak usia remaja, maka akan memperlambat proses penuan pada kulit anda. Namun jika kelenjar minyak  pada wajah yang memiliki kadarnya berlebihan  ada veberapa cara untuk,mengatasinya di antaranya:

#tomat, tamat bersifat mendinginkan kulit, jadi jika wajah anda memiliki jerawat bernanah anda dapat menggunakan tomat sebagai kompres untuk kulit yang mengalami radang untuk,Pengunaannya,ambil buah tomat segar, cuci bersih lalu dipo tong melebar, setelah tomat berbentuk potongan  anda tingal mengompresnya di atas kulit wajah. Anda lakukan selama 10-15 dan lakukan hal yang sama dengan potongan tomat yang lainnyaDemi mendapatkan hasil yang maksimal, anda bisa mengulabginya 2-3 kali dalam satu minggu.
#jeruk purut,  kulit jeruk purut memiliki khasiat mengangkat minyak berlabihan pada kulit wajah,pada kulit yang sudah tidak di butuh kan lgi untuk kulit jeruk purut, kupas jeruk tersebut kemudian jemur sampai kering lalu dibelender hingga halus menjadi bubuk setelah kulit jeruk purut menjadi bibuk, bahan ini akan lebih awet hinga enam bulan kedepan. Gunakan bubuk kulit jeruk purut yang disimpan tersebut lalu di cairkan dengan menggunakan air, jadikan ramuan ini sebagai  peeling wajah, untuk jerawat yang meradang, ramuan ini akan sangat baik dan lakukan satu minggu dua kali Jika anda rutin  nenggunakannya, hasilnya dapat dilihat selama tiga bulan ke depan.
#putih telur. Putih telur ber fungsi merapat kan pori-pori.Pori-pori wajah  yang terlalu besar merupakan salah satu penyebab jerawat membandel,untuk itu gunakanlah putih telur dari satu telur ayam berukuran sedang lalu oleskan pada kulit wajah, jika tidak tahan dengan bau amisnya anda dapat mencapurkan ramuan, biasanya dipakai campuran teh atau fla puding, ramuan juga bisa membantu  membersihkan wajah dengan baik karena mengandung alkohol dan putih telur mengangkat jaringan lemak yang di buang oleh tubuh dengan sempurna, lakukan perawatan ini satu minggu sekali hingga tiga kali selama tiga bulan, untuk melihat hasil maksimal,anda bisa melihatnya setelah tiga bulan, sebab regene rasi kulit terjadi dua minggu satu kali, selama proses ini, penggunaan bahan alami yang anda gunakan membutuhkan prosessekitar delapan kali  dalam dua bulan, bulan ketiga akan ada pertumbuhan dengan kulit wajah yang lebih cerah karena bahan alami, yang sudah di gunakan selama dua bulan sebelumnya sudah cukup untuk membentuk jaringan kulit yang sehat.


Mengatasi kerontokan dan kebotakan rambut

Saya seorang ibu usia 45 tahun, sudah lebih dari satu tahun ini rambut saya rontok berat dan parahnya di bagian depan sudah botak, semula bagian kepala depan sebelah kiri yang botak namun sekarang sudah melebar ke bagian kanan, saya tidak tahu penyebabnya, saya sudah mencoba berbagi cara seperti pakai minyak cerm-cerman,minum tablet herbal penyubur sampai minder, apa yang garus sanya lakukan.

Cera mengatasinya rambut rotok parah hinga bisa meyebabkan botak

Rambut adalah mahkota wanita,karena itu banyak wanita, karena itu banyak wanita yang melakukan perawatan rambut agar rambutnya tumbuh subur dan sehat. Namun banyak juga permasalahan rambut rantok, jika rambut rontok ini semakin parah dan didiamkan maka lama kelamaan membuat botak.Ada beberapa penyebab rambut rontok,salah satunya adalah enzyme 5-alpha reductase yang mengkonversi testoteron untuk dehydrotes tosterone (DHT) DHT ini menyebabkan foliker rambut menyusut, pasalnya,DHT menempel pada sel-sel reseptor foliker rambut sehingga mmenghalangi aliran darah dan nutrien yang seharusnya menjadi hak rambut,akibatnya foliker rambut mengalami malnutrisi (kekurangan nutrisi). Kandisi ini dapat membunuh, folikel, membuat rambut lemah dan menipis, sehingga aakhirnya rontok. Jika rambut sudah mengalami kebotakan yang parah sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter agar dapat penangan yang sesuai dengan kebutuhan kulit kepala anda akan mendapat kan nutrisi itu ber
fungsi meransang kulit kepala agar tumbuh kembali dan mmengurangi rambut rontok.

Ada beberapa cara mengatasi rambut rontok secara alami

Beberapa  bahan alami bisa di gunakan untuk mengatasi rambut rontok Seperti yang harian sehat rangkum dari berbagai sumber informasi terpercanya di bawah ini merupakan beberapa bahan alami yang mampu mengobati dan memperbaiki rambut rontok semak uraian di bawah ini.

1)tomat,miyak zaitun dan lidah buaya 
Beberapa bahan alami jugak bisa di campurkan dan digunakan untuk mengatasi rambut rontok,pertama satu tomat bisa anda hancurkan dan tambahkan satu sendok sendok, minyak zaitun lalu panaskan campuran ini hinga menjadi terasa lebih hangat dan anda bisa menggunakannya pada kulit kepala dengan cara dioleskan, kemudian diamkan selama kurang lebih setengah jam, selain itu anda juga bisa menambahkan bahan alami lainnya seperti daging lidah buaya pada capuran ini tentu saja jika anda menginginkannya.

2)santan
Santan jugak bisa membantu dalam mengatasi rambut rontok, selain itu santan juga bisa dengan mudah anda buat sendiri dirumah, Caranya dengan menambahkan parutan kelapa dan air kemudian tempatkan pada panci setelah itu anda bisa mendi dihkannya selama lima menit lalu saring,diamkan hinga suhunya menjadi normal Setelah itu santan tersebut di gunakan pada kulit kepala anda lalu diamkan sekitarkurang lebih dua puluh menit dan jangan lupa untuk nembersih kan rambut denganair, hinga bersih.

3)putih telur
 penggunaan putih telur pada rambut juga bisa membantu dalam memelihara tekturdankelembutan rambut yang anda miliki, anda bisa memisahkan antara putih telur dengan kuning telur, setelah itu anda bisa mengaduk-aduk putih telur hingga menjadi bentuk pasta, lalu gunakan pada rambut anda secara merata sehingga bisa memper lambat dan juga mengobati kerontokan pada rambut anda.

Diatas merupakan cara mengatasi jerawat wajah berminyak dan mengatasi rambut rontok dengan menggunakan bahan-bahan alami dan teradisional,dengan adanya beberapa tips dan cara diatas rambut dan wajah anda di harapkan bisa di rawat lebih
baik lagi sehingga kesehatan kekuatan rabut dan kebersihan wajah anda tetep terjaga.

Perlu di ketahu bahwa penggunan cara alami yangtelah diuraikan diatas tentu saja dalam sekali penggunaan tidak akan terlihat hasilnya dengan maksimal sehinga salah satu cara
alami diatas cocok bagi wajah dan kulit kepala anda, perlu beberapa kali pengunaan agar
mendapatkan hasil yang maksimal, hingga jerawat dakulit berminyak anda sembuh dan
rambut anda menjad lebih sehat.

Demikian ertikel sanya tentang cera mengatasi jerawat, kulit wajah yang ber minyak
dan mengatasi rambut rontok semoga bisa membantu dan bermanfaat.